Waktu Istirahat Karyawan Apakah Termasuk Jam Kerja Nggak?

Kawan Fingerspot! Tahu nggak sih, penelitian mengungkapkan bahwa istirahat di tengah pekerjaan memiliki dampak yang besar. Selain dapat mengembalikan fokus kerja, bisa mengurangi stres, meningkatkan kreativitas dan dapat menyegarkan otak kita. Banyak perusahaan besar yang menyediakan ruang khusus untuk karyawannya dapat tidur siang di waktu istirahat.

Istirahat juga suatu hak karyawan, karena itu perusahaan wajib memberikan hak tersebut kepada karyawan. Mengapa demikian? Karena istirahat ini termasuk hak dasar, seperti makan dan beribadah. Harapannya disini adanya istirahat dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Karyawan yang bekerja secara terus menerus akan berdampak pada kondisi psikologi dan fisiknya.

Kebanyakan perusahaan menetapkan jam istirahat selama satu jam pada pukul 12:00 WIB – 13:00 WIB. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang mengkhususkan di hari Jum’at memiliki durasi istirahat yang lebih lama, agar karyawan laki-laki yang beragama Islam dapat melaksanakan shalat Jum’at. Waktu istirahat setiap perusahaan tidak semua sama, hal itu dikembalikan lagi dengan kebijakan yang ada pada perusahaan tersebut.

Waktu Istirahat Karyawan Apakah Termasuk Jam Kerja Nggak?

Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 berbunyi:

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dalam ayat (1) meliputi:

Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Pasal 80 berbunyi bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Berarti waktu beribadah termasuk dalam istirahat atau di luar jam kerja.

Jika diambil kesimpulan batas minimal istirahat kerja oleh pemerintah yaitu 30 menit dan waktu kerja terus menerus maksimal selama 4 jam. Dan jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Jika suatu perusahaan ingin membuat karyawan nyaman ketika waktu istirahat, bisa saja memberikan fasilitas seperti ruang makan, sound music, ruang istirahat, dan lain sebagainya. Selain fasilitas-fasilitas seperti itu perusahaan juga perlu menyediakan fasilitas untuk menjaga kedisiplinan karyawan. Seperti halnya mesin absensi teknologi biometrik atau bisa saja menyediakan aplikasi mobile absensi untuk karyawan yang berkerja di lapangan seperti sales.
---
Sumber : Fingerspot

Posting Komentar untuk " Waktu Istirahat Karyawan Apakah Termasuk Jam Kerja Nggak? "