Valid! Jamsostek dan JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal

Desas desus aturan terbaru pencairan Jamsostek telah merebak selama beberapa waktu belakangan ini. Pencairan Jamsostek seluruhnya atau 100% yang tadinya bisa dilakukan oleh karyawan kapan pun setelah berhenti bekerja di perusahaan sebelumnya, kini tidak berlaku lagi. Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek kabarnya hanya bisa dicairkan seluruhnya atau dibayarkan sekaligus hanya jika karyawan tersebut telah mencapai usia 56 tahun, atau telah meninggal dunia. Kabar ini tak urung memunculkan berbagai spekulasi masyarakat, seperti kekhawatiran akan kondisi tidak adanya dana JHT sehingga masa pencairannya diperlama, hingga kekhawatiran uang JHT yang kemungkinan tergerus inflasi, dan sebagainya.

Valid! Jamsostek dan JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal

Terlepas dari berbagai polemik yang muncul di tengah masyarakat saat ini, yang pasti kabar terkait aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang hanya bisa didapatkan secara penuh atau 100% dengan syarat karyawan yang bersangkutan telah berusia 56 tahun atau telah meninggal dunia saat ini memang telah mulai diberlakukan. Aturan baru ini telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, tepatnya pada taggal 4 Februari 2022.

Selain Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang bisa dicairkan secara penuh atau 100%, di dalam peraturan tersebut juga diinformasikan adanya kemungkinan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek sebesar 30% dan 10% dengan syarat tertentu yang harus terpenuhi.

Syarat Jamsostek Cair 100%

Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek seringkali dianggap juga sebagai jaminan hari resign karena selama ini dapat dicairkan kapanpun setelah peserta Jamsostek tidak lagi bekerja di perusahaan semula. Namun kini nampaknya pemerintah tengah berupaya mengembalikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek sesuai dengan fungsi dasarnya sebagaimana yang tersurat dalam UU Nomor 40 tahun 2004, yakni sebagai dana pensiun atau tabungan masa pensiun, sehingga pencairan saldo sepenuhnya atau 100% kini hanya dapat dilakukan dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
  • Peserta BPJAMSOSTEK telah mencapai usia 56 tahun, atau
  • Peserta BPJAMSOSTEK mengalami cacat total tetap, atau
  • Peserta BPJAMSOSTEK telah meninggal, dimana pencairannya dapat dilakukan langsung oleh ahli warisnya.
  • Peserta BPJAMSOSTEK yang mengundurkan diri, di-PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka manfaat JHT akan dibayarkan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
  • Peserta BPJAMSOSTEK dengan status WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat mencairkan seluruh atau 100% saldo JHT Jamsosteknya secara langsung.

Syarat Jamsostek Cair 30% dan 10%

Selain persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek secara penuh atau 100%, di dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 juga disebutkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek dapat melakukan pencairan sebagian saldonya sebesar:
  • 30% untuk kepemilikian rumah,
  • 10% untuk keperluan lain
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek sebesar 30% atau 10% tersebut juga harus memenuhi syarat wajib, yakni dengan minimal kepesertaan selama 10 tahun.

Manfaat Layanan Tambahan Peserta JHT Jamsostek

Berbagai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) juga diberikan pada seluruh peserta JHT Jamsostek, seperti:
  • Bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta,
  • Bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta,
  • Bunga ringan untuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta,
  • Take Over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses lowongan kerja dan pelatihan kerja bagi peserta JHT Jamsostek yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itulah penjelasan mengenai aturan terbaru untuk pencairan dana JHT Jamsostek yang berlaku saat ini. Bagi pihak HRD atau manajemen perusahaan sudah tidak perlu bingung menjawab ya jika ada banyak karyawan yang meminta penjelasan terkait hal tersebut. Semua sudah diatur dan disahkan pemerintah lewat Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Selain itu, tidak perlu bingung juga dengan berbagai perubahan kebijakan yang terjadi terkait hak jaminan sosial karyawan, karena tugas yang berhubungan dengan perhitungan BPJS ketenagakerjaan Karyawan selalu mudah dikerjakan dengan FingerspotOne.

Mudah Hitung Premi BPJS Ketenagakerjaan pakai FingerspotOne

Agar dapat selalu siap dengan segala perubahan kebijakan terkait kewajiban dan hak karyawan yang merupakan salah satu tugas penting HRD ini, maka pastikan untuk menggunakan FingerspotOne. Selain untuk memudahkan perhitungan premi BPJS Ketenagakerjaan, FingerspotOne juga sebagai aplikasi desktop yang bisa memberikan solusi komplit dan praktis untuk manajemen perusahaan dalam pengelolaan personalia yang lebih sederhana, tepat, mudah, cepat dan efisien. Dilengkapi dengan fitur-fitur untuk mempermudah manajemen perusahaan atau HRD dalam hal:
  • Kelola absensi karyawan lebih akurat dan praktis dengan realtime data absensi dan notifikasi kehadiran karyawan secara otomatis dalam bentuk SMS ke pimpinan dan karyawan yang bersangkutan.
  • Kelola mesin absensi dengan kemudahan auto sinkron data karyawan, tanggal dan jam mesin absensi dengan server.
  • Mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan data di mesin absensi.
  • Pengaturan jadwal kerja karyawan dengan berbagai jenis jam kerja, seperti fleksibel, shift, non-shift, dan split-shift.
  • Pengaturan pola kerja karyawan yang meliputi waktu istirahat dan lembur.
  • Pengaturan izin dan cuti karyawan.
  • Pengelolaan struktur organisasi karyawan dalam bentuk diagram pohon yang mudah dibaca berdasarkan struktur atau jabatan tertentu.
  • Kemudahan kelola data karyawan.
  • Membuat grup karyawan berdasarkan struktur atau jabatan, serta tindakan lanjutan seperti penambahan izin dan pembaruan kontrak kerja.
  • Kepraktisan kelola penggajian karyawan mulai dari penghitungan hingga penerbitan slip gaji, bahkan pengaturan jenis mata uang untuk pembayaran gaji.
  • Kemudahan perhitungan pajak karyawan atau PPH 21 sesuai dengan regulasi yang berjalan.
  • Kemudahan perhitungan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
***
Artikel kali pertama dipublikasikan pada Sah! Jamsostek dan JHT

Posting Komentar untuk " Valid! Jamsostek dan JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal "