Mari Mengenal Probation atau Masa Percobaan Kerja?

Probation atau masa percobaan kerja menjadi momen yang cukup menegangkan bagi para karyawan baru di sebuah perusahaan. Layaknya masa orientasi siswa atau MOS di sekolah dan OSPEK di kampus, probation atau masa percobaan kerja pun menjadi serangkaian kegiatan yang wajib diikuti oleh hampir semua karyawan baru pada sebuah perusahaan. Probation atau masa percobaan kerja juga menjadi ajang perkenalan seorang karyawan baru untuk lebih mengetahui perusahaan tempatnya bekerja, memahami tugas kerjanya, serta merupakan masa awal adaptasi yang akan sangat menentukan karir ke depannya di perusahaan tersebut.

Mari Mengenal Probation atau Masa Percobaan Kerja?

Bagi perusahaan maupun karyawan sudah seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait Probation atau masa percobaan kerja ini karena menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Yuk, pahami lebih lanjut tentang apa itu Probation atau masa percobaan kerja, apa saja manfaatnya bagi perusahaan dan karyawan, serta bagaimana tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Pengertian Probation

Probation atau masa percobaan kerja adalah masa hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang bertujuan untuk menilai kinerja karyawan baru. Di masa probation ini, perusahaan melihat, memperhatikan dan menilai kinerja, potensi, serta kemampuan karyawan dalam membantu mengembangkan perusahaan, sehingga setelah masa percobaan selesai dalam waktu yang disepakati bersama sesuai aturan yang berlaku, maka perusahaan dapat membuat keputusan dan wajib menyampaikannya pada karyawan yang bersangkutan apakah akan dilanjut dan diangkat sebagai karyawan tetap, atau justru melepasnya.

Manfaat Probation untuk Perusahaan

Sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku hingga saat ini, Probation menjadi sebuah kegiatan yang tidak wajib diterapkan oleh perusahaan. Dengan kata lain, Probation atau masa percobaan kerja boleh diterapkan dengan mentaati aturan yang berlaku, ataupun tidak diterapkan oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang memberlakukan Probation atau masa percobaan kerja maka akan mendapatkan beberapa manfaat, seperti:
  • Mengenal karyawan baru dengan lebih baik.
  • Memperkenalkan perusahaan secara profesional.
  • Mengetahui kemampuan karyawan beserta potensi ke depannya.
  • Sebagai dasar pertimbangan apakah akan menerima atau memutus hubungan kerja dengan karyawan baru secara objective.

Manfaat Probation untuk Karyawan

Meski hak untuk menerapkan Probation berada di tangan perusahaan, namun bukan hanya perusahaan saja yang bisa merasakan manfaatnya. Karyawan baru pun bisa mendapatkan manfaat dari Probation atau masa percobaan kerja yang sedang dijalaninya, antara lain:
  • Mengenal perusahaan dengan lebih baik.
  • Memahami budaya dan lingkungan kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
  • Masa adaptasi dengan rekan, atasan dan tugas kerja.
  • Sebagai dasar pertimbangan apakah perusahaan tersebut sesuai dengan dirinya dan menilai sendiri apakah bisa bertahan ke depannya.

Berapa Lama Waktu Probation dan Apakah Bisa Diperpanjang?

Di dalam tata cara pelaksanaannya, probation atau masa percobaan kerja menjadi hak perusahaan untuk memberlakukannya atau tidak, sedangkan terkait lamanya waktu probation bagi karyawan barunya, jika sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka durasi probation atau masa percobaan kerja adalah maksimal atau paling lama tiga (3) bulan.

Lalu, setelah karyawan melewati probation atau masa percobaan kerja tersebut apakah perusahaan boleh menambah atau memperpanjangnya?

Jawabannya adalah tidak boleh, jika pun tetap dilakukan maka hal itu tidaklah sah. Setelah melewati probation atau masa percobaan kerja selama tiga (3) bulan sesuai aturan pemerintah, maka perusahaan harus memberi keputusan dan menginformasikannya pada karyawan yang bersangkutan apakah akan dilanjutkan dengan mengangkatnya sebagai karyawan tetap, atau memutuskan untuk tidak melanjutkan.

Hal ini pun sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu pada Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut memberi perubahan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bunyi ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Berdasarkan UU tersebut, karyawan kontrak atau karyawan yang melakukan perjanjian kerja dalam waktu tertentu tidak boleh diikat dalam masa percobaan. Jika ada, maka status perjanjian kerjanya akan dibatalkan.

Selain itu, merujuk pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan terdapat aturan, yakni:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan ini dapat diketahui bahwa karyawan tetap hanya boleh menjalani probation atau masa percobaan selama maksimal tiga (3) bulan. Disamping itu, di masa percobaan kerja perusahaan juga dilarang membayar karyawan yang bersangkutan di bawah upah minimum yang berlaku.

Hak Karyawan Selama Probation

Hak yang seharusnya diterima oleh karyawan saat sedang menjalani probation atau masa percobaan kerja tidak jauh berbeda dengan yang sudah berstatus sebagai karyawan tetap. Di masa probation ini karyawan berhak mendapatkan akses peralatan kantor, akses informasi, dan tentunya yang sangat penting adalah hak untuk mendapatkan upah. Namun terkait besaran upah yang diterima karyawan di masa probation bisa jadi tidak sama dengan yang sudah berstatus karyawan tetap. Hal ini sah-sah saja, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU seperti yang telah dijelaskan di atas, yakni tidak boleh kurang dari upah minimum yang berlaku.

Pada umumnya memang perusahaan akan memberikan besaran upah yang berbeda antara karyawan yang masih dalam masa probation dengan karyawan yang sudah berstatus karyawan tetap dengan mempertimbangkan loyalitas waktu dan kontribusi yang telah diberikan pada perusahaan. Bagi karyawan dalam masa probation jelaslah bahwa masa kerjanya belum lama, sehingga belum bisa dinilai loyalitasnya. Selain itu, karyawan yang sedang menjalani masa probation juga belum memberikan kontribusi apapun bagi perusahaan, karena justru di masa probation tersebut karyawan lebih banyak menggunakan waktu kerjanya untuk belajar dan beradaptasi dengan tugas kerjanya.

Meski perbedaan gaji antara karyawan probation dengan karyawan tetap merupakan hal yang sudah umum diberlakukan di banyak perusahaan, namun perbedaan penggajian antara karyawan probation dengan karyawan tetap ini tak ayal menimbulkan sebuah kerumitan tersendiri bagi manajemen perusahaan atau HRD ketika harus melakukan penghitungan payroll.

***
Artikel kali pertama dipublikasikan pada Pengertian Probation atau Masa Percobaan Kerja

Posting Komentar untuk " Mari Mengenal Probation atau Masa Percobaan Kerja? "