Metode Cara Penghitungan Gaji Karyawan UMKM

Setelah 1 bulan lamanya karyawan bekerja, maka perusahaan harus membayar upah atau gaji pada karyawan sesuai perjanjian kerja dan regulasi dari pemerintah. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 sudah dibahas cara menghitung upah karyawan. Acuan dalam menentukan gaji karyawan dapat ditemukan di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Idealnya, karyawan digaji saat akhir bulan, awal bulan, atau ditentukan tanggal tertentu untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung gaji karyawan.

Kalau hitung gaji bulanan sudah banyak dilakukan di perusahaan-perusahaan besar. Lalu, bagaimana metode penghitungan gaji karyawan untuk UKM yang memiliki karyawan part time yang digaji per jam atau karyawan yang digaji harian? Sebelum para pelaku UKM membuka lapangan pekerjaan untuk orang sekitarnya sebaiknya harus mengetahui dulu masalah ini. Metode hitung gaji yang dapat diaplikasikan pada UKM adalah metode prorate atau pro rata. Metode ini juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan atau belum bekerja dalam waktu 1 bulan penuh. Untuk menggunakan metode pro rata harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja beserta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan. Karena berdasarkan waktu kerja, maka berikut metode menghitung gaji pro rata:



1. Hitung upah per jam

Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173. 

Dengan kata lain, seperti ini rumusnya:
Upah per jam : 1/173 x upah sebulan
Darimana angka 173 didapat? Arti dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Penjelasannya seperti ini, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam (40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam). Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan.

Contoh kasus : 
Budi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 Maret 2019. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama adalah 3.800.000. Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 - 30 Maret 2019 adalah 14 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari. Maka hitungan gaji Budi seperti di bawah ini.
Upah per jam : (1/173) x 3.800.000 = 21.965
Upah Maret 2019 : 14 hari x 8 jam x 21.965 = 2.460.080

2. Hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja

Rumus sederhana hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja adalah sebagai berikut.
Upah berdasarkan jumlah hari kerja : 

(Jumlah hari kerja yang sudah dijalani / jumlah hari kerja 1 bulan) x gaji sebulan
Misal, Budi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 Maret 2019. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama adalah 3.800.000. Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 - 30 Maret 2019 adalah 14 hari kerja. Maka hitungan gaji Budi seperti di bawah ini.
(14/25) x 3.800.000 = 2.128.000

Demikian pembahasan mengenai metode penghitungan gaji per jam dan jumlah hari kerja yang bisa dipraktikkan oleh pemilik UKM. Penggunaan mesin absensi juga dapat membantu menghitung jumlah hari kerja. Adakah mesin absensi sidik jari yang cocok untuk UKM mengingat usaha yang dijalankan berskala kecil dan menengah? Tentu ada, pilih saja Fingerspot Livo-151 yang merupakan mesin absensi sidik jari yang harganya hanya 600ribuan. 

Livo-151 tergolong sebagai mesin absensi sidik jari praktis, efektif dan efisien. Cukup dengan Flashdisk dan bisa Excel saja, Anda sudah bisa mengatur jam kerja, menghitung gaji secara sederhana dan memperoleh laporan absensi tiap bulan dengan rekapitulasi secara detil. Pada bulan ini Fingerspot menggelar promo dengan tema Gebyar Promo April 2019, salah satu produk yang dipromosikan adalah Livo-151. Anda bisa mendapatkan Livo-151 dengan harga istimewa hanya pada bulan ini. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

***
Artikel kali pertama dipublikasikan di Metode Cara Penghitungan Gaji Karyawan UMKM

2 komentar untuk " Metode Cara Penghitungan Gaji Karyawan UMKM "

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menyertakan link dalam sebuah website tanpa izin lebih dahulu itu menurut kami kurang etis, dan kurang sopan...

      Hapus