6 Hak yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

Kewajiban karyawan adalah bekerja sesuai job desk dan mematuhi peraturan dari perusahaan. Tapi, masih saja ada karyawan yang meremehkan atau tidak tahu-menahu tentang 1 hal, yaitu hak ketenagakerjaan. Akan sangat disayangkan bila Anda rugi karena tidak tahu mengenai hak ketenagakerjaan sehingga tidak mendapatkan hak yang sudah seharusnya menjadi milik Anda. Hak ketenagakerjaan ini sudah diatur oleh Pemerintah dalam UU No. 13 Tahun 2003.

6 Hak yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan
Via kanasecure.com


1. Gaji layak sesuai UMK

Seperti yang tertera dalam pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”. Pemerintah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK). Hal ini juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri (Permen) No. 01 Tahun 1999. Ketika beban kerja dan gaji yang didapat tidak seimbang, Anda boleh mengajukan kenaikan.

2. Izin, Cuti, dan Libur

Batas waktu kerja dan hak istirahat karyawan juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat 2. Jika Anda bekerja selama 5 hari dalam seminggu, maka dalam sehari hanya dibolehkan kerja selama 8 jam. Sedangkan bekerja selama 6 hari dalam seminggu, maka dalam sehari hanya dibolehkan kerja selama 7 jam. Perlu Anda tahu, karyawan juga diperbolehkan cuti sesuai dengan ketentuan dan berhak libur di hari libur nasional. Jumlah cuti untuk karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus adalah 12 hari.

3. Mendapat Jaminan Sosial dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)

Setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, bila suatu saat Anda sakit maka akan mendapat penggantian biaya pengobatan. Tak perlu sungkan untuk meminta klaim karena hal ini memang sudah menjadi hak Anda sebagai karyawan. Aturan ini tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 99, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (KEPPRES) 22/1993, Peraturan Pemerintah (PP) 14/1993, Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 tahun 1993, dan nomor 1 tahun 1998.

4. Beribadah sesuai agama masing-masing

Berdasarkan pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan berhak melaksanakan ibadah sesuai agamanya. Contohnya, karyawan beragama Islam berhak mendapatkan kesempatan dan waktu untuk solat dalam jam kerja serta mengambil cuti saat akan melaksanakan ibadah haji atau umrah. Sedangkan karyawan beragama lain bisa beribadah sesuai ketentuan agama masing-masing.

5. Pelatihan Kerja

Hak memperoleh pelatihan kerja ada dalam pasal 11 UU No. 13 Tahun 2003, “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”. Pelatihan kerja ini boleh dilakukan oleh perusahaan atau mengajak lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang telah memiliki izin. Karyawan juga harus memiliki hard skill atau soft skill yang mumpuni agar bisa bekerja optimal.

6. Membuat Serikat Pekerja

Banyak orang menganggap Serikat Pekerja menimbulkan banyak dampak negatif. Padahal tujuan dibentuknya Serikat Pekerja ini untuk menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi dari para karyawan secara demokratis, menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan membantu memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Hal ini tertulis dalam pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003.


Enam hak di atas telah dilindungi oleh undang-undang. Jika Anda merasa ada hak-hak yang tidak diberikan oleh perusahaan, Anda boleh menuntut hak-haknya pada perusahaan melalui proses yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Sebaliknya, jika Anda sudah mendapatkan hak-hak dari perusahaan, pastikan juga Anda telah melakukan kewajiban sebagai karyawan dengan baik.

Hubungi:
081 325 380 325 [Dipa Fingerspot]

Posting Komentar untuk " 6 Hak yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan "