Sudahkah Kamu Lapor SPT Pajak Tahun 2023? Begini Caranya

Kawan, kira-kira berapa pajak yang wajib kamu bayar?

Sudahkah Kamu Lapor SPT Tahunan 2023

Tahu nggak sih, Mulai dari bulan Januari hingga Maret 2024 wajib pajak orang pribadi harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2023. Tidak perlu datang ke kantor pajak, lapor SPT juga bisa dilakukan secara online di website https://djponline.pajak.go.id/. Layanan disini menggunakan e-Form atau e-Filling. Dengan layanan ini wajib pajak bisa dengan mudah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Karena Anda bisa mengakses layanan pajak online tersebut kapan saja dan di mana saja.

Terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih bagi wajib pajak pribadi berstatus pegawai, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Perlu diketahui salah satu persyaratannya pelapor harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN bisa Anda dapatkan secara online, dengan mengirimkan pengajuan ke alamat email KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili atau bisa dicek di https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Cara mengajukan EFINDownload formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  1. Foto formulir yang telah dilengkapi, kemudian Anda perlu berfoto dengan memegang KTP & NPWP asli. Pastikan nomor NIK dan NPWP terlihat jelas ya..
  2. Lampir dan kirimkan berkas-berkas tersebut ke email KPP domisili Anda dengan subjek : PERMINTAAN NOMOR EFIN.
  3. Tuliskan pesan nomor NPWP, nama lengkap, alamat tempat tinggal, NIK, alamat email wajib pajak, dan nomor hp.
  4. Setelah proses email sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan Anda diproses DJP.
  5. Setelah EFIN pajak sudah didapatkan, bisa langsung Anda aktivasi di situs DJP Online.

Cara mengisi formulir secara onlineSilahkan masuk ke website www.pajak.go.id, Anda bisa mengakses dari ponsel ataupun laptop

  1. Login dengan mengisi nomor NIK/NPWP dan password
  2. Jika sudah berhasil login, klik Lapor dan pilih e-filing > buat SPT
  3. Setelahnya aka nada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada Anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda per tahun.
  4. Anda akan diberi arahan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  5. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  6. Jika semua proses sudah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol SPT
  8. Kemudian wajib pajak akan mendapat tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Gimana kawan? Sekarang sudah tahukan tata caranya lapor SPT Tahunan. Tinggal menghitung hari batas pelaporan kita, yuk buat teman-teman wajib pajak segera lapor. Semoga artikel ini membantu ya!
***

Posting Komentar untuk " Sudahkah Kamu Lapor SPT Pajak Tahun 2023? Begini Caranya "